Sudah Disetujui, Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober

Selain rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden yang memuat jadwal pendaftaran capres-cawapres, rapat tersebut juga
menyepakati dua rancangan PKPU lainnya, yakni rancangan PKPU tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan rancangan PKPU tentang
Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca Juga:
Baca Juga :Bawaslu Binjai">Pisah Sambut Komisioner Bawaslu Binjai
Kemudian, rapat menyetujui pula dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu
(Perbawaslu), yakni rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan, Pengadaan, dan
Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya,
dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, serta rancangan
Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Selanjutnya, rapat juga menyetujui dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yakni rancangan Peraturan DKPP RI tentang
Naskah Dinas, serta rancangan Peraturan DKPP RI tentang Tenaga Ahli DKPP.
"Dengan catatan agar KPU RI, Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan
dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan DKPP RI,"
jelas butir kesimpulan rapat. (dhan/ant)

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral
