Sudah Disetujui, Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober

- Kamis, 21 September 2023 09:30 WIB
Sudah Disetujui, Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober
Internet
Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI saat melaksanakan rapat

bulat.co.id -JAKARTA | Opsi mengenai jadwal pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 telah dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.

Advertisement

Dalam rapat itu, telah disetujui bersama bahwa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. Rapat konsultasi tersebut digelar Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9) malam.

Baca Juga:


Baca Juga :Prabowo Kemungkinan Laporkan Penyebar Isu Dirinya Tampar Wamentan


"Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin jalannya rapat.

Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir, termasuk Pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. "Sangat setuju," kata Bahtiar.

Sebelumnya, pertanyaan persetujuan tersebut diajukan terhadap dua opsi usulan KPU terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres yakni 19-25 Oktober 2023 atau 10-16 Oktober 2023.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru