Sudah Disetujui, Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober
bulat.co.id -JAKARTA | Opsi mengenai jadwal pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 telah dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Dalam rapat itu, telah disetujui bersama bahwa
pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden berlangsung pada 19-25
Oktober 2023. Rapat konsultasi tersebut digelar Komisi II DPR RI, di Kompleks
Parlemen, Jakarta, Rabu (20/9) malam.
Baca Juga:
Baca Juga :Prabowo Kemungkinan Laporkan Penyebar Isu Dirinya Tampar Wamentan
"Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke," kata Ketua Komisi
II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin jalannya rapat.
Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi II DPR yang
hadir, termasuk Pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan
Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar. "Sangat setuju," kata
Bahtiar.
Sebelumnya, pertanyaan persetujuan tersebut diajukan terhadap dua opsi usulan
KPU terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres yakni 19-25 Oktober 2023 atau
10-16 Oktober 2023.