PKS Resmi Usung Pasangan Anies-Cak Imin

Lebih lanjut,Syaikhu juga mengatakan pernyataan sikap tersebut sekaligus
menepis berbagai keraguan masyarakat soal siapa pasangan Anies Baswedan.
Baca Juga:
Baca Juga :DPD Partai Nasdem Gelar Sosialisasi di Desa Pudun Jae Kota Padangsidimpuan
Dia pun menginstruksikan kepada seluruh pengurus, anggota dan keluarga besar
PKS untuk bekerja keras memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin
Iskandar sebagai presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober
2023 sampai dengan 25 November 2023.
Namun, KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, dari semula
mulai 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu)
pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan
kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen
dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil
presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta
Pemilu. (dhan/ant)

Optimis Dapat Mendulang Suara 70 Persen Pada Pilkada, Ratusan Kader PKS Turun Ke Jalan

Ketua DPD PKS Pemalang, Berharap Bangsa Indonesia Akan Mencapai Kemakmuran

Polres Sergai Amankan Oil Palm Marathon 2024 Digelar GAPKI

Mulai Besok, Wabup Madina Cuti Diluar Tanggungan Negara

DPC PKS Madina Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu
