Ini Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024 yang Harus Diketahui

bulat.co.id -MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menggodok untuk memajukan masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) Pemilu 2024.
Pendaftaran Capres-Cawapres yang sebelumnya dibuka 19 Oktober hingga 25 November 2023 rencananya akan dimajukan menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023 mendatang.
Baca Juga:
Terlepas dari masa pendaftaran tersebut, tiap bakal Capres-Cawapres dan partai koalisi pendukung harus memperhatikan syarat menjadi Capres-Cawapres di Pemilu 2024.
Syarat Capres-Cawapres tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan seorang Capres dan Cawapres harus seorang warga negara Indonesia (WNI).
"Calon presiden dan wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden," demikian bunyi Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Undang-undang yang mengatur syarat Capres-Cawapres adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.

Kapolres Sergai Pimpin Refleksi akhir Tahun 2024

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Rakor Operasi Lilin 2024 Lintas Sektoral

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

176 Calon Jamaah Haji Kota Langsa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap Dua
