Prajurit TNI Diingatkan untuk Tidak Memihak di Pemilu
Dalam kesempatan yang sama, diajuga meminta para
purnawirawan TNI untuk tidakmemengaruhipara juniornya yang masih
aktif sebagai prajurit dalam mendukung salah satu calon.
Baca Juga :Dilantik Jadi Pj Gubsu Gantikan Edy Rahmayadi, Hassanudin Resmi Pimpin Sumut
Baca Juga:
"Saya lihat ada purnawirawan
dukung-mendukung, silakan, itu (mereka) secara pribadi; tetapi jangan coba-coba
mengganggu prajurit aktif sehingga memengaruhi mereka mendukung salah satu
calon," ujarnya.
Terkait hal itu, Dudungpernah meminta kepada
para purnawirawan untuk tidak menggunakan atribut satuan, baik berupa lencana,
lokasi, maupun baret, saat melakukan aktivitas politik, karena itu berpotensi
mendapat pemahaman keliru dari publik.
Penggunaan atribut TNI bagi prajurit yang telah
diberhentikan dengan hormat, yaitu mengundurkan diri atau purnawirawan, diatur
dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: 1681/2018 dan Surat Telegram Kasad
Nomor: 33/2019 tentang Penggunaan Hak Berpolitik.
Dudungmengatakan netralitas TNI merupakan
harga mati yang tak bisa ditawar-tawar. TNI AD berkomitmen tidak akan terlibat
dalam politik praktis, baik secara institusi, personal, maupun dalam penggunaan
sarana dan prasarana milik TNI AD. (dhan/ant)