Anies-Ganjar-Prabowo Belum Resmi Capres, KPU RI : Bebas Debat di Mana Saja
Redaksi - Jumat, 25 Agustus 2023 11:00 WIB

internet
Gedung KPU RI
"Seseorang disebut sebagai bakal calon bila
orang itu didaftarkan oleh Parpol ke KPU, dan seseorang disebut sebagai calon
pada saat dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan calon tetap sebagai
pasangan calon presiden dan wakil presiden," sambungnya.
Sehingga, kata dia, ketiganya bahkan belum dapat
disebut sebagai bakal calon presiden. "Saat ini masih bulan Agustus 2023, belum masuk tahapan pendaftaran
bakal pasangan calon Pilpres 2024. Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon
presiden saja belum," tuturnya.
Baca Juga :Ini Kata Bambang Soesatyo soal Usulan MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi NegaraSehingga, menurutnya Anies, Ganjar dan Prabowo bebas menggelar pertemuan dan debat dengan siapa pun dan di mana pun. Selama belum ditetapkan sebagai capres, debat di tempat umum maupun di kampus, tidak termasuk pelanggaran Pemilu.
"Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo masih bebas silaturahim, diskusi dan debat dengan siapa pun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus. Aktivitas tersebut bukan kampanye, karena yang melakukan bukan calon, dan tidak masuk kategori pelanggaran pemilu," ujarnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Anies BaswedanBEM UIBEM Unsoed PurwokertoBacapresCapresGanjar PranowoKPU RIPrabowo Subiantodebat terbukamengajak
Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Gelar Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi, Bupati Labuhanbatu Absen

DPD TMI Labuhanbatu Serahkan Traktor ke Poktan di Bilah Barat

Petani Panai Hilir Rindukan 'Belaian' Bapak Presiden Prabowo

Dukung Visi Misi Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Labuhanbatu Launching Perdana Uji Coba Program Makan Bergizi

Ketua DPD PKS Pemalang, Berharap Bangsa Indonesia Akan Mencapai Kemakmuran

Kapoldasu dan Kajatisu Diminta Periksa Anggota yang Bekingi Proyek Pipa SPAM Medan
Komentar