Anies-Ganjar-Prabowo Belum Resmi Capres, KPU RI : Bebas Debat di Mana Saja
Redaksi - Jumat, 25 Agustus 2023 11:00 WIB
Gedung KPU RI
"Seseorang disebut sebagai bakal calon bila
orang itu didaftarkan oleh Parpol ke KPU, dan seseorang disebut sebagai calon
pada saat dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan calon tetap sebagai
pasangan calon presiden dan wakil presiden," sambungnya.
Sehingga, kata dia, ketiganya bahkan belum dapat
disebut sebagai bakal calon presiden. "Saat ini masih bulan Agustus 2023, belum masuk tahapan pendaftaran
bakal pasangan calon Pilpres 2024. Jangankan jadi calon, sebagai bakal calon
presiden saja belum," tuturnya.
Baca Juga :Ini Kata Bambang Soesatyo soal Usulan MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi NegaraSehingga, menurutnya Anies, Ganjar dan Prabowo bebas menggelar pertemuan dan debat dengan siapa pun dan di mana pun. Selama belum ditetapkan sebagai capres, debat di tempat umum maupun di kampus, tidak termasuk pelanggaran Pemilu.
"Karena itu Mas Anies, Mas Ganjar dan Pak Prabowo masih bebas silaturahim, diskusi dan debat dengan siapa pun, dan bertempat di mana saja, termasuk di dalam kampus. Aktivitas tersebut bukan kampanye, karena yang melakukan bukan calon, dan tidak masuk kategori pelanggaran pemilu," ujarnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Anies BaswedanBEM UIBEM Unsoed PurwokertoBacapresCapresGanjar PranowoKPU RIPrabowo Subiantodebat terbukamengajak
Berita Terkait
Ono Surono Ungkap Penyebab Anies Gagal Maju di Pilgub Jabar 2024, Singgung Petinggi PDI Perjuangan
Gagal Nyagub di Jakarta, Anies Baswedan Juga Batal Daftar di Pilgub Jabar
Belum Ada Tanda PDIP Calonkan Anies di Pulgub Jakarta, Megawati Sampai Syarat Ini
Cuitan Pertama Anies Baswedan Usai Dijegal Maju Pilgub DKI Jakarta, Kutip Kata Bung Karno dan Hatta
Bukan Jokowi! Sri Mulyani Ungkap Sosok Ini Yang Akan Umumkan Kenaikan Gaji ASN 2025
Dapat Dukungan Partai Gerindra, Ari Wibowo Mantap Maju Sebagai Calon Bupati Labuhanbatu Selatan
Komentar