NU Usulkan 5 Nama Bacawapres Anies
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, meminta masyarakat untuk bersabar sebab pada
waktu yang tepat, bakal cawapres pendampingnya akan diketahui masyarakat. "Nanti
pada saatnya diumumkan," kataAnies.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,
pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19
Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Baca Juga :KPU Pemakesan Minta Penambahan Anggaran Pilkada
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR
sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan
wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di
DPR RI.
Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol
peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
(dhan/ant)
Baca Juga: