PK Moeldoko Soal Demokrat Ditolak MA

bulat.co.id -JAKARTA | Partai Demokrat tetap berada di tangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko soal kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA), Kamis (10/8).
Pengajuan PK yang disampaikan Moeldoko terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. "Panitera Pengganti Adi Irawan," demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.
Baca Juga:
Baca Juga :Tiga Parpol di Kota Binjai Dominan Lakukan Perbaikan Berkas Bacaleg
Di kasus ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum
Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh
kubu Moeldoko.
PK ini berawal setelah Moeldoko terpilih menjadi Ketum Partai Demokrat lewat
KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.

Mawatu Resort Babat Mangrove untuk Bangun Tanggul, AHY: Mangrove Itu Tanggul Alami

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Maraknya Pencurian di Wilkum Polres Sergai Resahkan Masyarakat, LPKH Desak Kasat Reskrim Bergerak

Bupati Sergai Diminta panggil Kepala BPKAD dan Kadis PMD Dinilai Saling 'Buang Badan'
