2 Mahasiswa Solo Gugat Batas Usia Capres ke MK, Ini Respon Gibran

internet
Wali Kota Solo Gibran
Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa asal Solo
mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Kedua mahasiswa itu mengajukan uji
materi agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai calon
presiden (capres).
Kedua mahasiswa itu yakni Arkaan Wahyu, mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Almas Tsaqibbirru, mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Baca Juga :Penjelasan Rocky Gerung Soal Kata 'Bajingan'Menurut kuasa hukum keduanya, Arif Sahudi, kedua mahasiswa itu ingin adanya perbaikan terkait aturan usia minimal seseorang bisa mendaftar sebagai calon presiden. Arif menyebut gugatan ini didaftarkan secara online kemarin, Kamis (3/8/23).
Sebagai warga Solo, pihaknya tak ingin Gibran tak hanya maju cawapres namun dinilainya lebih pantas sebagai capres. Hal itu berdasarkan prestasi yang diperoleh Gibran selama memimpin Kota Solo.
"Tentu kita sebagai warga Solo tidak terima. Gibran lebih pantas menjadi Presiden. Bila jadi wakil ibaratnya hanya jadi ban serep," ucapnya. (dtc)
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

PMKRI Cabang Labuan Bajo Mengecam Keras Upaya Privatisasi Pantai di Labuan Bajo

Astuty, Menjahit Sejak SMP Kini Menjadi Konsultan Kriya di PLUT Labuan Bajo

Yayasan Astra Dampingi Belasan Pelaku UMKM desa Ngancar Ikut Pelatihan Menjahit

Dewi Suryani Minta Pemerintah Buka Pasar Bazar Week End di Labuan Bajo

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

Warga Curhat ke DPRD Soal Harga Pangan Lokal yang Murah dan Ketiadaan Pasar
Komentar