Enam Berkas Dokumen Bacaleg di Periksa Ulang KPU Sumenep
Tim verifikator KPU Sumenep
berencana akan terjun secara langsung ke beberapa lembaga atau instansi
berwenang guna mengetahui keaslian dokumen tersebut.
Baca Juga:
Baca Juga :Sumenep Anggarkan Rp98 Juta Atasi Kekeringan">BPBD Sumenep Anggarkan Rp98 Juta Atasi Kekeringan
"Klarifikasi berkas ini dilakukan
oleh Tim verifikator KPU Sumenep, hingga 6 Agustus 2024 mendatang," kata
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis, Decky Prasetia Utama, Rabu
(26/7/23).
Menurut Decky, KPU wajib mendatangi
lembaga pendidikan yang mengeluarkan dokumen atau surat keterangan tersebut,
memastikan keabsahannya sebagai dasar untuk diputuskan memenuhi syarat atau
tidak. Sementara saat ini terdapat 6 berkas persyaratan yang perlu
diklarifikasi, karena dinilai meragukan keabsahannya.
Baca Juga :Bentrok Pesilat di Gresik, 26 Massa Diamankan
"Semuanya berkaitan dengan keabsahan
syarat seperti ijazah, legalisir foto copy ijazah yang tidak jelas dan
perubahan nama lembaga," paparnya.