Enam Berkas Dokumen Bacaleg di Periksa Ulang KPU Sumenep

Habibi - Kamis, 27 Juli 2023 16:00 WIB
Enam Berkas Dokumen Bacaleg di Periksa Ulang KPU Sumenep
ilustrasi
bulat.co.id -SUMENEP | Enam berkas persyaratan Bacaleg Pemilu 2024 diklarifikasi serta diperiksa ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pasalnya, dokumen tersebut diragukan keabsahannya.

Advertisement

Tim verifikator KPU Sumenep berencana akan terjun secara langsung ke beberapa lembaga atau instansi berwenang guna mengetahui keaslian dokumen tersebut.

Baca Juga:
Baca Juga :Sumenep Anggarkan Rp98 Juta Atasi Kekeringan">BPBD Sumenep Anggarkan Rp98 Juta Atasi Kekeringan

"Klarifikasi berkas ini dilakukan oleh Tim verifikator KPU Sumenep, hingga 6 Agustus 2024 mendatang," kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis, Decky Prasetia Utama, Rabu (26/7/23).

Menurut Decky, KPU wajib mendatangi lembaga pendidikan yang mengeluarkan dokumen atau surat keterangan tersebut, memastikan keabsahannya sebagai dasar untuk diputuskan memenuhi syarat atau tidak. Sementara saat ini terdapat 6 berkas persyaratan yang perlu diklarifikasi, karena dinilai meragukan keabsahannya.

Baca Juga :Bentrok Pesilat di Gresik, 26 Massa Diamankan

"Semuanya berkaitan dengan keabsahan syarat seperti ijazah, legalisir foto copy ijazah yang tidak jelas dan perubahan nama lembaga," paparnya.

Perlu diketahui, total jumlah Bacaleg yang diajukan 16 dari 18 Parpol peserta Pemilu ke KPU, untuk memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Sumenep sebesar 659.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru