Ini Jadwal Kampanye Sesuai PKPU 15 Tahun 2023

bulat.co.id -JAKARTA | Jadwal kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 sudah ditetapkan. Penetapan jadwal kampanye tersebut sesuai denga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.
PKPU tentang kampanye ini ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 14 Juli 2023. Aturan ini resmi berlaku pada tanggal diundangkan. "Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 85 PKPU tersebut, seperti dilihat, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga:
Baca Juga :Diduga Selingkuh, Dua Kepsek Jajaran Kemenag Labuhanbatu Terancam Dipecat dari ASN
Salah satu pasal memuat bahwa kampanye dilakukan
secara serentak oleh seluruh peserta Pemilu. Sementara jadwal kampanye Pemilu
dalam PKPU ini termuat dalam lampiran.
"Ketentuan mengenai program dan jadwal
tahapan kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,"
demikian bunyi pasal 7 PKPU tersebut.

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral
