Masa Perbaikan, 544 Bacaleg Aceh Ikuti Uji Baca Al-Qur'an

Munawar mengatakan, uji mampu baca Al-Qur'an itu digelar selama dua hari hingga
besok. Bacaleg diminta agar berhadir karena tes tersebut menjadi penentu masuk
tidaknya dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Menurutnya, bila sebelum bacaleg berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), bacaleg
yang tidak hadir kali ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu,
Bacaleg yang tidak mampu membaca Al-Qur'an juga masuk dalam kategori TMS.
Baca Juga :Forkopimda Padangsidimpuan Musnahan BB 136 Perkara
Baca Juga:
Sebelumnya, sebanyak 19 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Aceh dinyatakan
tidak mampu membaca Al-Qur'an. Mereka dinyatakan gugur sehingga partai harus
mengganti dengan calon lain.
"Terdapat 1.175 bakal calon dinyatakan mampu baca Al-Qur'an, dan 19 bakal
calon dinyatakan tidak mampu baca Al-Qur'an," kata Munawarsyah kepada
wartawan, Rabu (14/6).