Tiga Parpol di Sergai Tak Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD

Istimewa
bulat.co.id -SERGAI | Sebanyak tiga Partai Politik (Parpol) tidak mengajukan perbaikan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sampai masa perbaikan ditutup, Minggu (9/7/23).
Ketua KPU Sergai, Fuad Hasan Lubis mengatakan, tiga Parpol yang tidak mengajukan perbaikan itu adalah, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Garuda.
"Ada tiga, PKN, PBB dan Garuda", ujar Fuad di KPU Sergai, Rabu (12/7/23).
Baca Juga:
Baca Juga :Sergai Tingkatkan Patroli Malam dan Penyuluhan Terkait Begal ke Sekolah">Polres Sergai Tingkatkan Patroli Malam dan Penyuluhan Terkait Begal ke Sekolah
Menurut Fuad, ketiganya tidak mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg hingga batas yang ditentukan, sehingga Partai bersangkutan harus mengganti dengan Bacaleg yang baru karena sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jadi sesuai mekanisme, yang tidak mengajukan perbaikan maka dinyatakan TMS dan harus diganti dengan Calon yang baru," ujarnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
BacalegCalon LegislatifFuad Hasan LubisKPUparpolPartai politikSerdang Bedagaisergaiperbaikan dokumentidak mengajukan
Berita Terkait

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi

Ketua PSI Vera Pasaribu Hadiri Buka Puasa Bersama DPC PPP Sergai

PSI Serdang Bedagai Mengajak Masyarakat Bergabung ke Partai Super Terbuka

Kapolres Berikan Penghargaan kepada Jajaran Sat Narkoba Polres Sergai

Safari Ramadan Pemkab Sergai digelar, Wabup Sergai Sambangi Desa Pekan Tanjung Beringin

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!
Komentar