Ribuan Eks Karyawan PT Pismatex Pekalongan Tunggu Pesangon
Selain itu,
dalam perjanjian juga tertuang, pertemuan akan kembali dilakukan, untuk
membahas pengembalian uang iuran BPJS sebesar 2% dari gaji yang sudah
dibayarkan oleh karyawan selama 51 bulan, sebesar 2,9 Milyar rupiah. Pertemuan
kembali, akan dilakukan sebelum hari raya Idul Adha. Terkait poin ini, pihak
perusahaan berjanji akan membayarkannya dengan cara mengangsur, mulai bulan
Juli 2023.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Tempat Pembuangan Sampah di Lahan Hutan Milik KPH Pekalongan Timur Tuai Kritik Warga
Pabrik Kerupuk di Sidowayah Klaten Terbakar, 3 Orang Dilarikan ke RS Alami Sesak Nafas
Jalin Silaturahmi Dengan Ulama dan Warga, Rizal Bawazier Hadiri Khaul Bawang Kabupaten Batang
Buaya Muncul di Kali Loji Hebohkan Warga Pekalongan
Gegara Pinjol, Karyawan Pabrik di Batam Gasak 143 Handphone Senilai Rp 450 Juta
Tabung Oksigen PT Aquafarm Nusantara Diduga Meledak, Seorang Karyawan Meninggal Dunia
Komentar