Korupsi Rp 570 Juta, Kades dan Bendahara Desa Glandang Pemalang Segera Disidangkan

Istimewa
bulat.co.id -Kepala Desa (non aktif) Glandang, berinisial MS dan Kaur keuangan H di jemput tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang dari Rutan Kelas IIB Kabupaten Pemalang, Kamis (15/6/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widyastuti kepada awak media mengatakan jika kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Ya, hari ini kita laksanakan tahap II ,kita serahkan tersangka berikut barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU," ujar Fanny.
Baca Juga:
- Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Baca Juga :Dihantam Ombak, Kapal Nelayan di Pemalang Tenggelam, Satu Orang Tewas
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pemalang menyerahkan tersangka MS dan H serta barang bukti dugaan korupsi di Pemerintahan Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang untuk segera disidangkan.
Kajari Pemalang Fanny Widyastuti lebih lanjut mengatakan, kedua tersangka akan dipindahkan ke Rutan Semarang guna memudahkan proses persidangan, penahanan kedua tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Soal Bangun Hotel di Pulau Padar, Kepala BTNK: Yang Dimaksud oleh Penjaga Bukan Hotel Tetapi Pos Jaga
Komentar