Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Palsu Tipu Ratusan Juta Rupiah

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Recky
Robertho melalui Kasatreskim AKP. Sumaryono mengatakan, peristiwa dukun palsu
ini terungkap saat korban yang pernah berobat kepada pelaku DM melaporkannya ke
pihak kepolisian setempat.
Baca Juga:
Baca Juga :Simpan Ganja Dalam Pipa Paralon, Seorang Pria Asal Aceh Diciduk Polisidi Pekalongan
AKP. Sumaryono menyebutkan, dalam
menjalankan aksinya, DM sang dukun palsu meminta uang kepada korban dengan
alasan melakukan tirakatan atau ritual penyembuhan, sejak Juli 2022 hingga
September 2022. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 140 juta.
Sementara itu, DM sang dukun palsu mengaku
dirinya melakukan praktek pengobatan itu lantaran meneruskan ayahnya, sedangkan
sebelumnya ia hanya bertugas sebagai penerima tamu.
Baca Juga :Ini Kampung Pelosok di Pemalang, tapi Punya Kantor Desa Bak Istana Negera
DM sang dukun palsu juga mengaku
kalau sejumlah uang yang ia minta adalah untuk memenuhi syarat dalam melakukan
tirakatan atau ritual penyembuhan.
Atas Tindak Pidana Penipuan dan atau
Penggelapan itu, DM diancam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana
dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Diapresiasi, Tangkap Pelaku Penipuan Masuk Polri

Para Korban Lapor Dugaan Tipu Gelap ke Polres Sergai, Diduga Terlapor Merupakan Oknum Polisi dan PNS

Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Warga Hutanamale PSM Dilaporkan Ke Polres Madina

Nyamar Jadi Satgas Kejagung, Eks Staf Kejaksaan dan Kades Peras Warga Rp 35 Juta

Laporan Kasus Penipuan Ngendap Sampai 5 Tahun, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru Masih Tutup Mulut
