Mantan Kades Kelangdepok Diduga Korupsi DD, APH Diminta Ambil Tindakan

Redaksi - Rabu, 21 Juni 2023 10:27 WIB
Mantan Kades Kelangdepok Diduga Korupsi DD, APH Diminta Ambil Tindakan
Ragil
praktisi hukum sekaligus dosen, Imam Subiyanto, minta APH bertindak tangani dugaan korupsi mantan Kades Kelangdepok


"Hal tersebut disebabkan karena perbuatan korupsi yang terjadi telah melanggar hukum, tidak peduli apakah uang tersebut telah dikembalikan atau tidak ," kata Imam.

Advertisement


Baca Juga:

Imam menegaskan, dalam pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), disebutkan ahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak akan menghapus tuntutan pidana terhadap pelaku.

Baca Juga :Herlina, Mantan Kabag Keuangan Pemko Binjai Tewas Di Tangan Anak Semata Wayang


"Kepala Desa Kelangdepok dapat dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No.8 Tahun 1981," terangnya.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru