Mantan Kades Kelangdepok Diduga Korupsi DD, APH Diminta Ambil Tindakan
Redaksi - Rabu, 21 Juni 2023 10:27 WIB
praktisi hukum sekaligus dosen, Imam Subiyanto, minta APH bertindak tangani dugaan korupsi mantan Kades Kelangdepok
"Hal tersebut disebabkan karena perbuatan korupsi yang terjadi telah melanggar hukum, tidak peduli apakah uang tersebut telah dikembalikan atau tidak ," kata Imam.
Baca Juga:
Imam menegaskan, dalam pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), disebutkan ahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak akan menghapus tuntutan pidana terhadap pelaku.
Baca Juga :Herlina, Mantan Kabag Keuangan Pemko Binjai Tewas Di Tangan Anak Semata Wayang
"Kepala Desa Kelangdepok dapat dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No.8 Tahun 1981," terangnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Buntut Tawuran di Comal, 4 Anak Bawa Senjata Tajam dan Pemukul Diancam 10 Tahun Penjara
Kawanan Perampok Truk Pengangkut Pakaian Kualitas Ekspor, Berhasil Diungkap Polres Pemalang
Polisi Periksa Rumah Pak Haji Pemilik Kontrakan di Tangerang
Masyarakat Keluhkan Trotoar Dijadikan Lapak Dagangan, Ini Tindakan Satpol PP Pemalang
Dukungan Pemulihan Pendidikan Melalui Penguatan Literasi
Kabar Terkini: Siswi SMPN 2 Belik yang Dikeluarkan Menderita Sakit
Komentar