Kejari Pemalang Kembalikan Uang Pengganti Kasus Korupsi Mantan Sekda

- Senin, 19 Juni 2023 21:12 WIB
Kejari Pemalang Kembalikan Uang Pengganti Kasus Korupsi Mantan Sekda
Ragil
Kejari Pemalang kembalikan uang sebagai pengganti atas kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi


Advertisement

Dalam perkara tersebut, Mokhamad Arifin meminta agar pencairan dana pembangunan paket jalan 1 dan 2 tersebut sebanyak 100%, padahal progres pembangunan jalan baru 73%.

Baca Juga:


Dari uang yang didapat sejumlah Rp500 juta, kemudian diserahkan kepada pihak lain, yakni PT Aska yang bukan pemenang proyek. Polisi pun menghabiskan uang Rp500 juta tersebut.


Total nilai proyek yang diketahui mencapai Rp6. 579.000.000 dan dari jumlah itu negara mengalami kerugian Rp.1.000.000.000.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru