Ribuan Eks Karyawan PT Pismatex Pekalongan Tunggu Pesangon
Bahkan, untuk
mengejar hak-haknya, perwakilan dari eks karyawan dan pensiunan sejumlah 50
orang ini pernah mendatangi kediaman Owner PT. Pismatex ke Surabaya pada Selasa
(13/6/23) lalu.
Baca Juga:
Ketua Pengurus
Unit Pekerja Kesatuan Serikat Pekerja Nasional atau PUKKSPN PT Pismatex, Arif Rofiudin,
Senin (19/6/23) menjelaskan, sedikitnya
ada 460pensiunan karyawan dan 1627 karyawan yang di PHK akibatpailit
perusahaan.
Baca Juga :Edarkan Pil Hexymer, Dua Orang Asal Aceh Digrebek Warga Gondang Pemalang
Arif mejelaskan,
kedatangan mereka ke Surabaya untuk menuntut hak pesangon dan pensiunan, dengan
total 68 Milyar. Dengan rincian, pensiunan yang belum terbayar sebesar 21
Milyar rupiah dan uang pesangon sebesar 47 Milyar rupiah.
Dari
pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, bahwa pihak
Owner PT. Pismatex akan segera berkoordinasi dengan pihak Kurator yang tengah
menghitung kepailitan perusahaan, untuk memprioritaskan hak-hak karyawan.
Baca Juga :Tiga Desa di Mojokerto Krisis Air Bersih, 7.589 Warga Terdampak
Selain itu,
dalam perjanjian juga tertuang, pertemuan akan kembali dilakukan, untuk
membahas pengembalian uang iuran BPJS sebesar 2% dari gaji yang sudah
dibayarkan oleh karyawan selama 51 bulan, sebesar 2,9 Milyar rupiah. Pertemuan
kembali, akan dilakukan sebelum hari raya Idul Adha. Terkait poin ini, pihak
perusahaan berjanji akan membayarkannya dengan cara mengangsur, mulai bulan
Juli 2023.