Edarkan Pil Hexymer, Dua Orang Asal Aceh Digrebek Warga Gondang Pemalang
Kedua terduga pengedar pil hexymer dan barang bukti dibawa ke Balai Desa Gondang kemudian diserahkan ke Polsek Taman.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi, Minggu (18/6/23), Kasat Resnarkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo, membenarkan terkait adanya penangkapan dua orang asal Aceh terduga penjual obat-obatan terlarang di Desa Gondang.
Baca Juga :Tiga Desa di Mojokerto Krisis Air Bersih, 7.589 Warga Terdampak
Namun demikian, kedua terduga penjual obat-obatan terlarang itu tak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor karena alasan kurangnya alat bukti.
"Belum cukup bukti, jadi masih wajib lapor. Barang bukti ada obat-obatannya, namun untuk pembuktian obat tersebut dijualbelikan masih belum cukup bukti," terangnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Upacara Peringatan Haornas ke-41 Kota Padangsidimpuan Terlaksana
Temui Kapolres Madina, Nabil Pertanyakan Cara Masuk Polri
Perpaduan Unik Musik Etnik Batak-Melayu di Penutupan PON XXI Aceh-Sumut
Kemeriahan Closing Ceremony PON XXI Aceh-Sumut 2024: Jawa Barat Juara Umum, NTB dan NTT Bersiap Jadi Tuan Rumah PON XXII
Truk Pengangkut Peralatan PON XXI Tabrakan di Aceh Timur
Perenang Andalan Sumut Felix Viktor Iberle Gagal Peroleh Medali
Komentar