Disdik Pemalang Larang Sekolah Tahan Ijazah
Sekolah negeri di Pemalang
bulat.co.id -Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Supaat, menegaskan bahwa sekolah dilarang tahan ijazah siswa. Penegasan itu disampaikan kepada semua kepala sekolah, khususnya sekolah negeri di Kabupaten Pemalang, Sabtu (17/6/2023).
"Saya minta kepada semua kepala sekolah, utamanya sekolah negeri untuk tidak menunda pemberian ijazah atau menahan ijazah anak didiknya," kata Supaat di sela-sela kesibukan menghadiri kegiatan Bintek di salah satu hotel di Pemalang.
Baca Juga :Pedagang Ikan Asap di Pemalang Keluhkan Sepinya Pembeli
Menurutnya, untuk menghindari terjadinya kesalahan, berkaitan dengan soal penahanan ijazah, maka perlu adanya pemantauan.
Upaya itu harus dilakukan oleh Koordinator Wilayah Kecamatan ( KWK ) Dinas Pendidikan pada masing-masing wilayahnya.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kabar Terkini: Siswi SMPN 2 Belik yang Dikeluarkan Menderita Sakit
Pemkab Pemalang Adakan Acara Sinergitas dengan Stakeholder dan Insan Pers
Partai Koalisi dan Tim Pemenangan Mas Boy Bentuk Struktur Korcam se-Kabupaten Pemalang
Oknum Guru Pelaku Pelecehan Terhadap Siswi SD di Pemalang Ternyata Masih Keluarga Dekat Korban
Siswi SMPN 2 Belik Alami Trauma Usai Dikeluarkan dari Sekolah
11 Siswa SMPN 2 Belik Melanggar Disiplin, 3 Diantaranya Dikeluarkan
Komentar