Disdik Pemalang Larang Sekolah Tahan Ijazah

- Sabtu, 17 Juni 2023 22:15 WIB
Disdik Pemalang Larang Sekolah Tahan Ijazah
Ragil
Sekolah negeri di Pemalang
bulat.co.id -Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Supaat, menegaskan bahwa sekolah dilarang tahan ijazah siswa. Penegasan itu disampaikan kepada semua kepala sekolah, khususnya sekolah negeri di Kabupaten Pemalang, Sabtu (17/6/2023).

"Saya minta kepada semua kepala sekolah, utamanya sekolah negeri untuk tidak menunda pemberian ijazah atau menahan ijazah anak didiknya," kata Supaat di sela-sela kesibukan menghadiri kegiatan Bintek di salah satu hotel di Pemalang.
Baca Juga :Pedagang Ikan Asap di Pemalang Keluhkan Sepinya Pembeli
Menurutnya, untuk menghindari terjadinya kesalahan, berkaitan dengan soal penahanan ijazah, maka perlu adanya pemantauan.

Upaya itu harus dilakukan oleh Koordinator Wilayah Kecamatan ( KWK ) Dinas Pendidikan pada masing-masing wilayahnya.


"Saya juga meminta kepada semua KWK untuk memonitor di lapangan. Sehingga nantinya bisa menemukan persoalan apa yang terjadi di lapangan," ujarnya.

Sekali lagi, Supaat mewanti-wanti kepada semua penyelenggara pendidikan agar tidak melakukannya. Sebab disinyalir masih banyaknya sekolah yang menyimpan ijazah anak didiknya.
Baca Juga :Rusak Citra Pemalang, Tempat Prostitusi Sengonan di Kalisemut Jatirejo Bakal Digusur
"Apabila anak didik selesai pendidikannya, maka ijazahnya harus segera diberikan atau disampaikan. Karena dikhawatirkan terjadi kehilangan, maka yang harus bertanggungjawab adalah kepala sekolah," ucap Supaat.


Supaat berharap pihak sekolah dalam menghadapi masalah anak didiknya terkait soal biaya atau penyelesaian keuangan sekolah, untuk bisa dicarikan solusinya melalui dana BOS.

"Anak didik bermasalah pada keuangan semacam itu, mestinya harus ada keringanan dari pihak sekolah. Maka kepala sekolah bersama komite sekolah harus mampu menyelesaikan masalah seperti itu. Sehingga jangan sampai ada lagi sekolah yang menunda pemberian atau menyampaikan ijazah," tandasnya.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru