Korupsi Rp 570 Juta, Kades dan Bendahara Desa Glandang Pemalang Segera Disidangkan
bulat.co.id -Kepala Desa (non aktif) Glandang, berinisial MS dan Kaur keuangan H di jemput tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang dari Rutan Kelas IIB Kabupaten Pemalang, Kamis (15/6/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widyastuti kepada awak media mengatakan jika kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Ya, hari ini kita laksanakan tahap II ,kita serahkan tersangka berikut barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU," ujar Fanny.
Baca Juga:
Baca Juga :Dihantam Ombak, Kapal Nelayan di Pemalang Tenggelam, Satu Orang Tewas
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pemalang menyerahkan tersangka MS dan H serta barang bukti dugaan korupsi di Pemerintahan Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang untuk segera disidangkan.
Kajari Pemalang Fanny Widyastuti lebih lanjut mengatakan, kedua tersangka akan dipindahkan ke Rutan Semarang guna memudahkan proses persidangan, penahanan kedua tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Disoroti Terbengkalai, Kapus Pegajahan Akui Poskesdes Tanggungjawab Desa dan Puskesmas
Poskesdes Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan Terbengkalai Diduga Jadi 'Sarang Hantu'
Kadis Lingkungan Hidup Mabar Diduga Nyolong Mesin Genset untuk Keperluan Kampanye Edi Weng
Tingkatkan Kompetensi Perangkat Desa, Pemkab Sergai Gelar Bimtek Pertanggungjawaban Keuangan
Ketua DPD KAI Sumut : Terkait Kasus Melibatkan EEL, Penyidik Polda Sumut Tidak Profesional
Antisipasi Bencana Gempa Bumi, Rutan Pemalang Gelar Simulasi Penyelamatan
Komentar