Guru Ngaji Bejat Yang Cabuli Belasan Santri di Batang Ngaku Tak Suka Pria

- Jumat, 05 Mei 2023 13:15 WIB
Guru Ngaji Bejat Yang Cabuli Belasan Santri di Batang Ngaku Tak Suka Pria
Detikcom

Diketahui, perbuatan bejat TS ini telah dilakukannya sejak 2017 hingga 2023 dan terbongkar setelah salah satu korban melapor ke polisi pada akhir April lalu.

Setelah itu, kemudian bermunculan korban-korban lain yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

"Tersangkanya berprofesi sebagai guru ngaji. Guru ngaji yang melakukan pelecehan seksual berupa sodomi kepada anak-anak ngajinya," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun.

Atas perbuatannya, TS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (HM).

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru