Guru Ngaji Bejat Yang Cabuli Belasan Santri di Batang Ngaku Tak Suka Pria

Detikcom
Diketahui, perbuatan bejat TS ini telah dilakukannya sejak 2017 hingga 2023 dan terbongkar setelah salah satu korban melapor ke polisi pada akhir April lalu.
Setelah itu, kemudian bermunculan korban-korban lain yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
"Tersangkanya berprofesi sebagai guru ngaji. Guru ngaji yang melakukan pelecehan seksual berupa sodomi kepada anak-anak ngajinya," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun.
Atas perbuatannya, TS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (HM).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

ON MA Unggul 2620 Suara di Kecamatan Batang Natal

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Komentar