Bengkel dan Dealer Diharapkan Standby 24 Jam Selama Libur Lebaran

Istimewa
Baca Juga:
"Berdasarkan informasi dari DPUPR sebelum H-7, semua prasarana sudah bisa dimanfaatkan terutama di Jalan Seruni yang digunakan sebagai jalur alternatif. Sementara, terkait larangan truk muatan besar di jalur pantura, kami menerima surat resmi dari Kementerian Perhubungan, namun biasanya H-3 sudah mulai diarahkan. Tetapi, kami masih menunggu keputusan dari Pemerntah Pusat. Mengingat, cuti yang semula mulai tanggal 22 sampai 26, diajukan tanggal 19, sehingga hal ini akan berdampak terhadap kebijakan armada angkutan barang," pungkasnya.
Editor
: Hendra Mulya