KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Labuhanbatu periode 2009-2014

- Jumat, 08 Juli 2022 14:00 WIB
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Labuhanbatu periode 2009-2014
Massa Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Raya Bersatu-Jakarta kembali datang menggeruduk Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada No 2, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Jumat (8/7/2022). (Foto ist)

bulat.co.id - Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Raya Bersatu-Jakarta kembali datang menggeruduk Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada No 2, Guntur, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Advertisement

Baca Juga:

Mereka kembali turun kejalan dalam rangka menyampaikan aspirasi jilid ke II (dua) terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu periode 2009-2014. Saat ini, oknum menjabat sebagai salah satu pimpinan di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

"Mahasiswa ialah sebagai sosial control, penyambung lidah rakyat, dan mempunyai tanggung jawab moral atas keberlangsungan sistem pemerintahan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara dalam menjalankan amanah sesuai perundang-undangan. Selanjutnya, Indonesia ialah negara demokrasi, yakni demontrasi sebagai salah satu bentuk perwujudan sistem berdemokrasi didalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujar Taufan Matondang, Koordinator Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Raya Bersatu-Jakarta.

Massa menyampaikan orasinya terkait adanya problematika perkara kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Labuhanbatu periode 2009-2014.

"Diduga adanya kejanggalan dalam perjalanan perkara tersebut, dan masih banyak mengundang perhatian serta pertanyaan dari publik hingga saat ini. Walaupun sudah ada beberapa orang oknum pegawai di sekretariat dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Taufan.

Untuk itu, dia mengatakan demi adanya kepastian hukum, rasa berkeadilan, dan tanpa tebang pilih dalam perkara tersebut. "Untuk itu, kami mendesak KPK RI untuk segera mengambil alih dan menuntaskan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Labuhanbatu periode 2009-2014," tegasnya saat menyampaikan tuntutan.

Dia berharap kasus perkara ini bisa diambil alih oleh KPK atas dasar hukum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor.

"Perlu kami sampaikan kepada publik ini merupakan aksi jilid kedua, dan aksi kami ini murni tanpa ada yang menunggangi dari pihak manapun. Kalau ada pihak yang mengklaim bahwasanya ini adalah aksi bayaran itu adalah tuduhan yang sangat tidak mendasar. Selanjutnya, jika tuntutan kami ini juga tidak diakomodir, maka kami dari Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Raya Bersatu-Jakarta akan melakukan gerakan berkelanjutan dengan membawa masa yang lebih besar dan juga akan melibatkan stakeholder gerakan mahasiswa lainnya hingga persoalan ini diusut sampai tuntas," tandasnya.

(Red)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru