Kasus Penadahan Motor Transnasional Berhasil Diungkap Polda Jateng
![Kasus Penadahan Motor Transnasional Berhasil Diungkap Polda Jateng](https://cdn.bulat.co.id/uploads/images/2024/05/_9382_Kasus-Penadahan-Motor-Transnasional-Berhasil-Diungkap-Polda-Jateng.png)
Kapolda mengatakan kasus kejahatan Transnasional tindak pidananya Penadahan Sepeda motor tersebut melibatkan 2 Negara yakni Indonesia dan Vietnam
Modus Operandi Tindak Pidana adalah Pengiriman Sepeda Motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam
Baca Juga:
"Pelaku mencari kendaraan Sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi Spedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru," jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi
Lanjut Ahmad Luthfi, dari kejahatan tersebut telah di amankan 2 (dua) tersangka yaitu (S), 38th warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan (A) 39 th, warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit SPM (Sepeda motor).
Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun.
Sementara itu salah satu Tersangka (S) 38 th dalam keterangan nya sebagai Pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.
Sedangkan Tersangka (A) 39 th mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang di peroleh nya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook
"Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor," ujarnya.
Dia akhir sesi Kapolda Jateng menghimbau kepada Dealer atau Finance maupun Masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya.
"Kepada Finance atau masyarakat yang di rugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani," pungkasnya.
![Polda Jateng Terjunkan Tim Hapus Nama 'Kampung Maling' di Sukolilo Pati](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Polda Jateng Terjunkan Tim Hapus Nama 'Kampung Maling' di Sukolilo Pati
![Kisah Unik Sebuah Desa di Kabupaten Pemalang: Warganya Punya Pantangan Pelihara Sapi](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Kisah Unik Sebuah Desa di Kabupaten Pemalang: Warganya Punya Pantangan Pelihara Sapi
![Sejumlah Relawan Tingkat Kecamatan di Kabupaten Pemalang Menggelar Deklarasi Pemenangan Cagub Jateng](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Sejumlah Relawan Tingkat Kecamatan di Kabupaten Pemalang Menggelar Deklarasi Pemenangan Cagub Jateng
![Pentingnya Profesionalme dan Iintegritas Disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jateng](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Pentingnya Profesionalme dan Iintegritas Disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jateng
![UGM Tak Masuk, Ini 10 Kampus Terbaik di Jawa Tengah versi UniRank 2024](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
UGM Tak Masuk, Ini 10 Kampus Terbaik di Jawa Tengah versi UniRank 2024
![Pemerintah Hapus Pajak Progresif, Punya Kendaraan Lebih dari 2 Tak Mesti Bayar Lebih](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)