Polisi Beri Pembinaan pada Orang Tua dan Remaja yang Bawa Sajam di Pantura Comal

Setelah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut, Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, personilnya langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan terungkap, 4 anak remaja yang diduga terlibat melakukan aksi meresahkan tersebut, berasal dari Kecamatan Petarukan Pemalang," kata Kapolres Pemalang ( 11/5/2024 )
Baca Juga:
Kapolres Pemalang mengatakan, selanjutnya Polsek Comal dan Polsek Petarukan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, untuk bertemu dengan orang tua dan anak remaja yang terlibat di Balai Desa, Jumat (10/5/24).
"Kami memberikan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh anak remaja yang masih di bawah umur tersebut," ujar Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, perbuatan seluruh anak remaja tersebut sangat meresahkan masyarakat, dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," cetus Kapolres Pemalang.
Meskipun demikian, Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya menempuh upaya preemtif, dan memberikan pembinaan kepada seluruh anak remaja yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Dengan catatan, apabila anak remaja tersebut kembali mengulangi perbuatannya, maka dapat diproses sesuai hukum berlaku," beber Kapolres Pemalang.

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Kapolres Tapsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi "Ketupat Toba 2025"

BKM Masjid Ali Mukhtar Terima 4 Gulung Ambal Sajadah dari Polres Tapsel

Kapolres AKBP Jhon Sitepu Bagikan Takjil Berbuka Puasa ke Pengguna Jalan
