Miliki Identitas e-KTP, WNA China Ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Usai Nikahi Janda Batang

WNA tersebut ditangkap usai melakukan pernikahan dengan warga Dusun Deles, Desa Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu ( 5/5/24).
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Ari Widodo mengatakan, WNA diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku nikah warga Indonesia atas nama Muslikhun warga Dusun Deles, Desa Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Baca Juga:
"Setelah ada laporan dari masyarakat, tim dari imigrasi mendatangi kediamanya dan melakukan interview dan bersangkutan tidak membuktikan dengan dokumen paspor dan justru membuktikan dengan KTP atas nama Muslikhun," kata Ari.
Dijelaskan Ari, setelah dilakukan penyelidikan bahwa WNA yang belakangan diketahui memiliki bisnis di Indonesia itu masuk ke Indonesia menggunakan paspor dan visa kunjungan pada 1 Maret 2024 berkewarganegaraan China.
"WNA tersebut diketahui memiliki paspor kewarganegaraan China bernama FZ 36 tahun dengan visa kunjungan," katanya.
WNA yang baru menikah dengan seorang janda di Kabupaten Batang, Jawa Tengah itu melanggar keimigrasian atau Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Saat ini, keberadaan WNA China tersebut mendekam di sel tahanan Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Dan jika dalam penyelidikan terbukti bersalah, FZ akan dideportasi.

ON MA Unggul 2620 Suara di Kecamatan Batang Natal

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia

Usai Berikan Klarifikasi di Bawaslu, Harun Anggap Semangat Baru Untuk Perubahan Madina

Antisipasi Bencana Gempa Bumi, Rutan Pemalang Gelar Simulasi Penyelamatan

Anak -anak di Pemalang Manfaatkan Daun Pisang Untuk Payung Saat Hujan Tiba
