Pemberhentian Anies Baswedan Diumumkan Hari Ini
bulat.co.id - DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hari ini, Selasa (13/9/2022). Masa jabatan Anies sebagai Gubernur DKI habis bulan depan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Senin (12/9/2022) kemarin. Edi menyampaikan usai umumkan pemberhentian Anies, rapat dilanjutkan dengan mengumumkan tiga Pj Gubernur DKI usulan DPRD DKI.
Baca Juga:
"Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta yang masa jabatannya berakhir di 16 Oktober 2022. Kami akan kembali menggelar Rapim Usulan tiga nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Fraksi," katanya, dilansir detikcom.
Sebelumnya, Prasetyo mengatakan rapat paripurna pemberhentian Anies digelar Selasa. Penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali beserta jajarannya.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
Untuk diketahui, jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria bakal berakhir pada 16 Oktober 2022. Penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini.
"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," ujarnya. (Red)