Sindikat Pelaku Penjual Makanan Kadaluwarsa di Batang Diringkus Polisi
Ketiga pelaku tersebut adalah AS (39) dan TS (34) keduanya
warga Kedungbanteng, Banyumas serta satu pelaku lagi yakni MS (39) warga Porong
Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga:
Makanan kadaluwarsa tersebut dijual para pelaku mulai dari
Jogja, Bandung hingga ke Malang.
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun mengatakan,
terungkapnya sindikat perdagangan makanan dan minuman kemasan yang telah kadaluwarsa
tersebut berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di salah
satu rumah yang ada di lokasi kejadian.
Baca Juga :Daftar 10 PT di Jateng dengan Akreditasi Unggul"Modusnya, para pelaku sengaja membeli produk barang berupa berbagai jenis makanan dan minuman kemasan, yang sebagian besar diketahuinya sudah habis masa kadaluwarsa. Kemudian terhadap tulisan tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah seolah-olah tidak kadaluwarsa pada expired date," kata Saufi Salamun di Mapolres Batang, Rabu (13/9/23).
"Kemudian dari makanan dan minuman kemasan ini, dijual kembali oleh pelaku kepada toko-toko yang ada di luar kota, mulai wilayah Brebes, Bandung, Cilacap, Malang, dan Jogja," tambah Saufi.
Dalam menjalankan aksinya, ketiganya menggunakan sebuah rumah yang dikontrak ketiga pelaku di Desa Kebumen, Kecamatan Tersono, Batang, Jawa Tengah.
Polisi juga mengamankan barang bukti makanan dan minuman kadaluwarsa di rumah kontrakan itu. Makanan dan minuman kemasan itu ada yang sudah diganti label kadaluwarsanya, maupun yang belum sempat diganti.
Dikatakan Saufi, para pelaku membeli makanan kadaluwarsa
dari pabrik, kemudian memilah dan mengubah bulan dan tahun kedaluwarsa yang
tertera di kemasan. Selanjutnya barang-barang tersebut dijual kembali ke
pedagang di luar Kota Batang.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat
dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 UURI No18 tahun 2012 tentang
Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 06 tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun
2022 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan
denda dua milyar rupiah," pungkas Saufi.
Pengakuan Pemodal Sekaligus Pelaku
Salah satu pelaku yang juga pemodal yakni AS,
mengungkapkan ia menjalani usaha tersebut sudah dua setengah tahun. Ia membeli
makanan dan minuman kadaluwarsa itu dari Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga :Kanwil Kemenag Jateng Target 209.000 Produk Bersertifikat Halal"Ini dari Jawa Timur, karena di Jawa timur lebih murah. Pabrik ke depo, depo yang punya DO, dari DO baru kita beli. Kita beli per kiloan," katanya.
Untuk harga kiloan, AS mengatakan harga mulai dari Rp 5.000
hingga Rp 10.000. Selanjutnya Makanan dan minuman tersebut kemudian disortir
dan diganti masa expired-nya. Menurutnya, tidak semua barang ia jual kembali,
melihat kondisi barang rusak atau tidaknya saat di proses sortir.
"Jadi rata-rata produk di sini kita beli per
kilogram. Kalau per kilogram acuan kita mesti murah dan rata-rata Rp 5.000. Ada
juga barang khusus yang harganya lebih dari itu, ada yang Rp 10.000. Dengan
harga ini, kalau sudah kita proses (mengubah tanggal expired) kita jual per
piece dan ada keuntungannya jelas lebih tinggi," ungkapnya.
"Pemasarannya, kita juga khusus, tidak semua
toko kita masukin. Peredarannya kita tidak di Batang. Di Jogja sama di
Bandung," lanjutnya. (dtc).