Sindikat Pelaku Penjual Makanan Kadaluwarsa di Batang Diringkus Polisi

Redaksi - Rabu, 13 September 2023 15:50 WIB
Sindikat Pelaku Penjual Makanan Kadaluwarsa di Batang Diringkus Polisi
internet
Polres Batang rilis pelaku penjualan makanan kadaluarsa
bulat.co.id -JATENG | Sindikat pelaku praktik penjualan makanan kadaluwarsa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah akhirnya diringkus pihak kepolisian dari Polres Batang.

Advertisement

Ketiga pelaku tersebut adalah AS (39) dan TS (34) keduanya warga Kedungbanteng, Banyumas serta satu pelaku lagi yakni MS (39) warga Porong Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga:

Makanan kadaluwarsa tersebut dijual para pelaku mulai dari Jogja, Bandung hingga ke Malang.


Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun mengatakan, terungkapnya sindikat perdagangan makanan dan minuman kemasan yang telah kadaluwarsa tersebut berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di salah satu rumah yang ada di lokasi kejadian.

Baca Juga :Daftar 10 PT di Jateng dengan Akreditasi Unggul
"Modusnya, para pelaku sengaja membeli produk barang berupa berbagai jenis makanan dan minuman kemasan, yang sebagian besar diketahuinya sudah habis masa kadaluwarsa. Kemudian terhadap tulisan tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah seolah-olah tidak kadaluwarsa pada expired date," kata Saufi Salamun di Mapolres Batang, Rabu (13/9/23).

"Kemudian dari makanan dan minuman kemasan ini, dijual kembali oleh pelaku kepada toko-toko yang ada di luar kota, mulai wilayah Brebes, Bandung, Cilacap, Malang, dan Jogja," tambah Saufi.

Dalam menjalankan aksinya, ketiganya menggunakan sebuah rumah yang dikontrak ketiga pelaku di Desa Kebumen, Kecamatan Tersono, Batang, Jawa Tengah.

Polisi juga mengamankan barang bukti makanan dan minuman kadaluwarsa di rumah kontrakan itu. Makanan dan minuman kemasan itu ada yang sudah diganti label kadaluwarsanya, maupun yang belum sempat diganti.


Dikatakan Saufi, para pelaku membeli makanan kadaluwarsa dari pabrik, kemudian memilah dan mengubah bulan dan tahun kedaluwarsa yang tertera di kemasan. Selanjutnya barang-barang tersebut dijual kembali ke pedagang di luar Kota Batang.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 UURI No18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda dua milyar rupiah," pungkas Saufi.

Pengakuan Pemodal Sekaligus Pelaku
Salah satu pelaku yang juga pemodal yakni AS, mengungkapkan ia menjalani usaha tersebut sudah dua setengah tahun. Ia membeli makanan dan minuman kadaluwarsa itu dari Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga :Kanwil Kemenag Jateng Target 209.000 Produk Bersertifikat Halal
"Ini dari Jawa Timur, karena di Jawa timur lebih murah. Pabrik ke depo, depo yang punya DO, dari DO baru kita beli. Kita beli per kiloan," katanya.

Untuk harga kiloan, AS mengatakan harga mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 10.000. Selanjutnya Makanan dan minuman tersebut kemudian disortir dan diganti masa expired-nya. Menurutnya, tidak semua barang ia jual kembali, melihat kondisi barang rusak atau tidaknya saat di proses sortir.

"Jadi rata-rata produk di sini kita beli per kilogram. Kalau per kilogram acuan kita mesti murah dan rata-rata Rp 5.000. Ada juga barang khusus yang harganya lebih dari itu, ada yang Rp 10.000. Dengan harga ini, kalau sudah kita proses (mengubah tanggal expired) kita jual per piece dan ada keuntungannya jelas lebih tinggi," ungkapnya.

"Pemasarannya, kita juga khusus, tidak semua toko kita masukin. Peredarannya kita tidak di Batang. Di Jogja sama di Bandung," lanjutnya. (dtc).

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru