Sindikat Pelaku Penjual Makanan Kadaluwarsa di Batang Diringkus Polisi
Dikatakan Saufi, para pelaku membeli makanan kadaluwarsa
dari pabrik, kemudian memilah dan mengubah bulan dan tahun kedaluwarsa yang
tertera di kemasan. Selanjutnya barang-barang tersebut dijual kembali ke
pedagang di luar Kota Batang.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat
dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 UURI No18 tahun 2012 tentang
Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 06 tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun
2022 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan
denda dua milyar rupiah," pungkas Saufi.
Pengakuan Pemodal Sekaligus Pelaku
Salah satu pelaku yang juga pemodal yakni AS,
mengungkapkan ia menjalani usaha tersebut sudah dua setengah tahun. Ia membeli
makanan dan minuman kadaluwarsa itu dari Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga :Kanwil Kemenag Jateng Target 209.000 Produk Bersertifikat Halal"Ini dari Jawa Timur, karena di Jawa timur lebih murah. Pabrik ke depo, depo yang punya DO, dari DO baru kita beli. Kita beli per kiloan," katanya.
Untuk harga kiloan, AS mengatakan harga mulai dari Rp 5.000
hingga Rp 10.000. Selanjutnya Makanan dan minuman tersebut kemudian disortir
dan diganti masa expired-nya. Menurutnya, tidak semua barang ia jual kembali,
melihat kondisi barang rusak atau tidaknya saat di proses sortir.
"Jadi rata-rata produk di sini kita beli per
kilogram. Kalau per kilogram acuan kita mesti murah dan rata-rata Rp 5.000. Ada
juga barang khusus yang harganya lebih dari itu, ada yang Rp 10.000. Dengan
harga ini, kalau sudah kita proses (mengubah tanggal expired) kita jual per
piece dan ada keuntungannya jelas lebih tinggi," ungkapnya.
"Pemasarannya, kita juga khusus, tidak semua
toko kita masukin. Peredarannya kita tidak di Batang. Di Jogja sama di
Bandung," lanjutnya. (dtc).
Baca Juga: