Indeks Kemerdekaan Pers Naik 1,86 Poin

- Kamis, 25 Agustus 2022 14:21 WIB
Indeks Kemerdekaan Pers Naik 1,86 Poin
Dewan Pers Umumkan Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (Okezone)

bulat.co.id - Hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 alami kenaikan sebesar 1,86 poin menjadi 77,88. Kabar ini diumumkan Dewan Pers, Kamis (25/8/2022). Hasil tersebut menggambarkan secara nasional bahwa kemerdekaan pers berada dalam kondisi "Cukup Bebas" sepanjang tahun 2022.

Advertisement

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu mengatakan nilai IKP 2022 mengalami peningkatan pada tiga lingkungan dari tahun sebelumnya. Yaitu lingkungan fisik dan politik naik 1,85 poin (78,95), lingkungan ekonomi naik 1,97 (76,86), dan lingkungan hukum naik 1,84 poin (76,71).

Baca Juga:

"Bobot penilaian pada lingkungan fisik dan politik sebesar 50,21 merupakan bobot terbesar dibandingkan dua lingkungan lainnya yang memberikan kontribusi signifikan pada kenaikan IKP 2022," ujar Ninik di Jakarta, Kamis,(25/08/2022).

Anggota dewan pers periode 2022-2025 ini menyampaikan tiga nilai IKP tertinggi berada di provinsi Kalimantan Timur dengan bobot 83,78 poin, Jambi (83,68) dan Kalimantan Tengah (83,23). Sedangkan tiga nilai IKP terendah jatuh pada provinsi Papua Barat dengan 69,23 poin, Maluku Utara (69,84) dan Jawa Timur (72,88).

Selain itu, Survei IKP 2022 turut menyoroti tiga problematika utama kemerdekaan pers selama tahun 2021 yaitu kekerasan terhadap wartawan, jaminan gaji layak dan hak akses informasi bagi penyandang disabilitas melalui media.

"Terkait dengan hasil survei IKP 2022 tersebut, perlu juga memperhatikan beberapa catatan kritis terkait kondisi kemerdekaan pers nasional sepanjang tahun 2021 yang disampaikan oleh lembaga terkait pers nasional maupun global," ujar dia.

Diketahui dari Okezone, penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif dengan bentuk pertanyaan tertutup dan terbuka, wawancara, FGD, pengumpulan data sekunder dan tinjauan literatur. Penilaian IKP pun diberikan oleh narasumber ahli yaitu 10 informan ahli (IA) disetiap provinsi dan 10 anggota National Assessment Council (NAC).

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru