SE Kemendikbudristek, Wisuda PAUD, TK Hingga SMA Tak Wajib
Dalam surat edaran tersebut, ada
tiga poin penting yang disampaikan. Berikut ini isi dari Surat
EdaranKemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023:
Baca Juga:
Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk:
Baca Juga :Rencana Tamasya ke Sibolangit, Tiga Pemuda Asal Marelan Nyaris Dibegal, Satu Korban Dibacok Tangannya
2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Baca Juga :Pemkab Madina Beri Dukungan Percepatan Perbaikan Jalan Nasional
Selain SE Nomor 14 Tahun 2023, kegiatan di sekolah juga patut
dibicarakan terlebih dahulu oleh Komite Sekolah. Hal itu tertuang dalam Permendikbud
Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa kegiatan pada
satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali. (dhan/kmp)