SE Kemendikbudristek, Wisuda PAUD, TK Hingga SMA Tak Wajib
bulat.co.id -JAKARTA | Wisuda PAUD dan TK kerap dijumpai di hampir seluruh daerah. Digelarnya wisada bagi PAUD dan TK ternyata menjadi beban terhadap orang tua, khususnya bagi keluarga yang hidup dengan ekonomi di bawah sejahtera.
Menindak lanjuti hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Kemendikbudristek) melalui Sekretaris Jenderal, mengeluarkan Surat Edaran mengenai wisuda PAUD, TK hingga SMA tersebut.
Baca Juga:
Baca Juga :Ini Alasan Wapres Usulkan Al Zaytun Tidak Dibubarkan
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Pertama dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Atas.