Sekolah 5 Hari di Sleman dan Dianjurkan Tak Diberi PR

- Selasa, 04 Juli 2023 15:20 WIB
Sekolah 5 Hari di Sleman dan Dianjurkan Tak Diberi PR
internet

bulat.co.id -SLEMEAN | Kebijakan sekolah 5 hari resmi diberlakukan di Kabupaten Sleman untuk jenjang pendidikan usia dini, SD, dan SMP.

Advertisement

Dengan kebijakan ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman juga menganjurkan agar sekolah membebaskan siswa dari beban pekerjaan rumah (PR).

Baca Juga:

"Jadi PR itu kalau dipandang perlu juga baru dilakukan, angan sampai dengan 5 hari sekolah ini menjadikan beban bagi siswa jadi tambah berat," kata Kepala Disdik Sleman Ery Widaryana kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Ery melanjutkan, di Sleman memang belum ada kebijakan khusus terkait peniadaan PR. Akan tetapi, pihaknya menganjurkan agar sekolah meniadakan PR sesuai amanat merdeka belajar.



"Untuk PR saat ini memang tidak dianjurkan, karena anak-anak dituntut kreatif dengan adanya merdeka belajar. Kita harapkan bapak ibu dengan 5 hari sekolah lebih banyak di sekolah anak-anak pendampingannya semakin efektif," jelasnya.

Dia melanjutkan, dalam konsep sekolah lima hari, jam pelajaran di hari Sabtu kemudian digeser ke hari Senin hingga Jumat. Untuk jenjang SMP, misalnya, jam pulang siswa bisa dimungkinkan mundur hingga sore hari.

Hal inilah yang membuat dinas menganjurkan sekolah agar tidak memberikan PR ke siswa. "Karena siswa SMP sampai jam 14.00 kadang-kadang masih ekstra, nah sekarang ini dengan 5 hari sekolah perhitungannya sampai sekitar jam 15.15 WIB," ucapnya.

Dia melanjutkan, guru bisa memanfaatkan waktu di luar jam pelajaran untuk memberikan pengayaan materi sehingga siswa tak perlu dibebani dengan PR.



"Nanti setelah selesai intrakurikuler bisa digunakan untuk pengganti PR, pengayaan dan lain-lain. Ini yang terpenting bagaimana dengan merdeka belajar anak bisa enjoy, pendampingan di sekolah waktunya semakin panjang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sleman resmi menetapkan 5 hari sekolah untuk jenjang pendidikan usia dini, SD, dan SMP. Kebijakan ini berlaku mulai tahun ajaran baru 2023/2024.

Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Serta berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai, dan Keputusan Bupati Nomor 63.3/Kep/KDH/A/2018 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

"Mulai tahun ajaran ini kita menerapkan PAUD/TK, SD, SMP dari 6 hari sekolah menjadi 5 hari. Penetapan 5 hari ini ditetapkan ajaran 23/24 secara serentak semua jenjang sekolah," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo kepada wartawan, Senin (3/7). (dhan/dtk)

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru