Sekolah 5 Hari di Sleman dan Dianjurkan Tak Diberi PR
"Nanti setelah selesai intrakurikuler bisa
digunakan untuk pengganti PR, pengayaan dan lain-lain. Ini yang terpenting
bagaimana dengan merdeka belajar anak bisa enjoy, pendampingan di sekolah
waktunya semakin panjang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sleman resmi
menetapkan 5 hari sekolah untuk jenjang pendidikan usia dini, SD, dan SMP.
Kebijakan ini berlaku mulai tahun ajaran baru 2023/2024.
Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Serta berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja
dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai, dan Keputusan Bupati Nomor
63.3/Kep/KDH/A/2018 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sleman.
"Mulai tahun ajaran ini kita menerapkan
PAUD/TK, SD, SMP dari 6 hari sekolah menjadi 5 hari. Penetapan 5 hari ini
ditetapkan ajaran 23/24 secara serentak semua jenjang sekolah," kata
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo kepada wartawan, Senin (3/7). (dhan/dtk)
Baca Juga: