Divre I Sumut Himbau Masyarakat Disiplin di Perlintasan Sebidang, Demi Keselamatan Bersama
bulat.co.id -MEDAN I Masih minimnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan penggunaan jalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara kembali melaksanakan berbagai kegiatan untuk memberikan edukasi, salah satunya dengan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
Upaya sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dilakukan oleh PT KAI Divre I Sumut dengan menggandeng stakeholders, antara lain Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dishub, Jasa Raharja, TNI/ Polri dan Pecinta Kereta Api atau Railfans.
Baca Juga:
"PT KAI Divre I Sumut mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama tertib terhadap rambu-rambu yang ada serta selalu waspada dan lakukan "BERTEMAN" (Berhenti, Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan) saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," jelas Anwar Solihkin, Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara.
PT KAI Divre I Sumut mencatat, sejak Januari hingga September 2024 telah terjadi 50 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 24 orang, dan luka berat sebanyak 17 orang dan luka ringan 16 orang.
Di wilayah PT KAI Divre I Sumut pada tahun 2024 masih terdapat 487 perlintasan sebidang. Dari jumlah total perlintasan tersebut, terdapat 117 perlintasan berpalang, 334 perlintasan tidak berpalang, 17 Flyover dan 18 Underpass. Sedangkan untuk perlintasan sebidang yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya masyarakat berjumlah 138 titik.
"KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan. Pada tahun 2023 KAI Divre I Sumut telah melakukan penutupan sebanyak 10 titik perlintasan. Sedangkan pada tahun 2024 periode Januari hingga September, KAI Divre I Sumut berhasil menutup 31 perlintasan sebidang," ungkap Anwar.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa "Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; b. Mendahulukan kereta api; dan c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel".
Sementara untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018, tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," tambah Anwar.
Untuk informasi terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.