Kasus Siswi SMAN 8 Medan yang Tidak Naik Kelas Berlanjut, Arfan SH : Tangkap Rosmaida dan August Sinaga
Di dalam surat bernomor : 420/399/SMAN 8/VI/2024 yang berisi 16 poin kesepakatan dijelaskan, sehubungan dengan surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 421.3/5029/Bid.PSMA/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 dan mempertimbangkan Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 3 Juli 2024 antara Komisi SMA Negeri 8 Medan dengan Komisi E DPRD Sumatera Utara, maka Kepala SMAN 8 Medan dan perwakilan guru, dapat melakukan naik kelas bersyarat atas nama anak didik Maulidzah Sari dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Anak didik harus berprilaku baik dan tidak melanggar seluruh tata tertib yang telah berlaku di sekolah, berikut tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, baik di dalam maupun diluar sekolah
Baca Juga:
2. Anak didik harus memiliki tingkat kehadiran 90% dari total hari efektif sekolah selama dua semester
3. Anak didik dalam 3 (tiga) bulan awal sekolah, tidak diperkenankan absen tanpa pemberitahuan
4. Untuk selanjutnya setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, anak didik tidak diperkenankan absen tanpa pemberitahuan
5. Segala sesuatu ketidak hadiran anak didik, tidak diperkenankan pemberitahuan secara lisan, telepon dan WhatsApp, tetapi harus melalui surat yang ditandatangani oleh orang tua anak didik, yang mana surat tersebut harus diantar langsung oleh orang tua kepada Wali Kelas, Kepala Sekolah, Guru BP atau yang diwakilkan sekolah untuk menerima surat tersebut
6. Anak didik yang tidak hadir di sekolah karena sakit, harus dibuktikan dengan surat sakit dari klinik, puskesmas atau rumah sakit berikut dilampirkan foto keadaan sakit anak didik. Bilamana orang tua tidak dapat mencetak foto dalam keadaan sakit, maka bisa dicetak di sekolah
7. Anak didik dan orang tua harus tetap menjaga integritas dan nama baik SMA Negeri 8 Medan
8. Guru dan orangtua bersama-sama berperan aktif dalam meluruskan karakter anak didik, serta memberikan bimbingan, berupa pembinaan, sebab anak didik tidak hanya tumbuh secara akademis, tetapi juga harus tumbuh secara individu yang berakhlak dan mulia
9. Bilamana orangtua anak didik dilakukan pemanggilan oleh sekolah, maka orangtua wajib hadir tanpa diwakilkan
10. Orangtua anak didik harus bersedia menjalin komunikasi yang baik dengan pihak sekolah untuk semua hal yang berkaitan dengan pembinaan dan perkembangan akademis serta non akademis anak didik SMA Negeri 8 Medan
11. Orangtua anak didik diwajibkan untuk pertama kali menyampaikan segala keluhan, saran dan pertanyaan langsung kepada pihak sekolah melalui kanal komunikasi yang telah disediakan SMA Negeri 8 Medan
12. Bilamana terdapat hal-hal yang tidak berkenan bagi orangtua atau anak didik, maka orangtua dan anak didik tidak diperkenankan memberitahukan atau menyampaikan kepada pihak diluar sekolah , tetapi orangtua dan anak didik wajib menyampaikan pendapat kepada pihak sekolah
13. Orangtua atau anak didik tidak diperkenankan membuat situasi sekolah tidak kondusif
14. Orangtua anak didik hanya diperkenankan melibatkan pihak luar sekolah (misalnya konsultan pendidikan atau lembaga pendidikan lain), bilamana upaya komunikasi internal dengan pihak SMA Negeri 8 Medan tidak tercapaai kesepakatan atau mufakat
15. Pelibatan pihak luar sekolah harus disertai alasan-alasan yang jelas mengapa keterlibatan pihak luar dianggap perlu
16. Jika persyaratan sebagaimana diatas tidak dipenuhi, maka pihak sekolah dapat meninjau ulang kenaikan kelas bersyarat dengan menurunkan siswa/i ke kelas semula, dan pihak orangtua serta anak didik tidak dapat mengajukan tuntutan berupa apapun kepada sekolah.