Pemko Padangsidimpuan Meluncurkan Layanan Call Centre Kedaruratan 112
Suhut Gultom - Jumat, 12 Juli 2024 11:30 WIB
Kadis Kominfo Kota Padangsidimpuan, Nurcahyo, menyampaikan laporannya pada launching Call Centre kedaruratan 112.
bulat.co.id -SIDIMPUAN I Pemerintah Kota ( Pemko) Padangsidimpuan kini menyediakan Nomor Panggilan Darurat 112 untuk digunakan masyarakat dalam kasus darurat.
Masyarakat dapat menghubungi nomor 112 untuk terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
Menurut laporan Kadis Kominfo Padangsidimpuan, Nurcahyo B Susetyo, ST pada Kamis (11/7/2024), Call Centre 112 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 10 tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat.
Nurcahyo menjelaskan bahwa Nomor darurat 112 ini dapat dihubungi melalui seluruh operator seluler maupun telepon rumah tanpa biaya.
Menurutnya, kehadiran layanan Call Centre 112 ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, efisien, responsif, serta perbaikan reformasi birokrasi.
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Pj Wali Kota Padangsidimpuan Terima Massa Aksi Demo Bendungan Rusak
Rapimko dan Rapimkab Kadin se-Tabagsel Terlaksana
Kajari Padangsidimpun Bantah Soal Pemberitaan Tidak Ingin Berteman dengan Awak Media
Pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota Padangsidimpuan Kunjungi Pj Wali Kota
Demo ke Empat kalinya Awak Media di Kantor Kejari Padangsidimpuan Nyaris Bentrok
BNNK Tapsel Gelar Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba
Komentar