Ini 2 Kampus di Medan yang Izinnya Dicabut Kemendikbudristek

Istimewa
bulat.co.id - MEDAN | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi mencabut izin operasional 23 kampus swasta di Indonesia.Penutupan ini dilakukan pada 2023 silam setelah mendapat pengaduan dari masyarakat.
23
kampus swasta yang izinnya dicabut Kemendikbudristek diketahui melakukan sejumlah pelanggaran berat, mulai dari jual-beli ijazah palsu, manipulasi data mahasiswa, hingga penyalahgunaan beasiswa.
Dari 23 kampus swasta yang dicabut izinnya, dua diantaranya berada di Medan, Sumatera Utara.
Kampus tersebut adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Nusa Bangsa dan STIE Indonesia (STINDO).
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut sebaran wilayah dan jumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang izin operasinya telah dicabut oleh Kemendikbudristek:
Jakarta: 5 perguruan tinggi
Bekasi: 2 perguruan tinggi
Surabaya: 2 perguruan tinggi
Medan: 2 perguruan tinggi
Padang: 2 perguruan tinggi
Manado: 2 perguruan tinggi
Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
Tasikmalaya: 1 perguruan tinggi
Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
Bali: 1 perguruan tinggi
Palembang: 1 perguruan tinggi
Makassar: 1 perguruan tinggi
Bandung: 1 perguruan tinggi
Bogor: 1 perguruan tinggi.
Baca Juga:Mengungkap masalah tersebut, laman Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali) telah menerima 52 pengaduan masyarakat.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Ketua PSI Sergai Buka Puasa Bersama dengan Alumni Sekolah Perwira Angkatan 20.1992/1993 Sukabumi

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Diapresiasi, Tangkap Pelaku Penipuan Masuk Polri

Nenek Suryani Warga Sergai Sudah Dapatkan Bantuan dari Pemerintah

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu
Komentar