Mengenal Lebih Dekat dengan Cadaver, Mayat yang Digunakan Sebagai Bahan Praktik Mahasiswa
Pihak UNPRI pun menjelaskan jenazah tersebut merupakan cadaver, yang digunakan sebagai bahan praktikum anatomi mahasiswa kedokteran.
Lantas apa yang dimaksud dengan cadaver?
Jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cadaver merupakan mayat atau jenazah yang digunakan oleh mahasiswa kedokteran dalam praktikum anatomi.
Baca Juga:
Definisi cadaver dari beberapa versi, antara lain:
Mengacu pada termologi hukum Inggris – Indonesia, cadaver adalah bagian tubuh manusia atau binatang yang telah mati.
Sedangkan, menurut Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, cadaver dapat diartikan sebagai mayat manusia yang telah diawetkan.
Pemanfaat cadaver di Indonesia untuk pengetahuan yang diatur, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran," bunyi Pasal 120 Ayat (1).
Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahannya yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.
"Bedah mayat anatomi adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran,".