Peran Sekolah dan Keluarga Penting Cegah Bullying
Hal itu disampaikan Deputi
Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta,
Jumat kemarin.
Baca Juga:
BACA JUGA :Komit Perkuat Transisi PAUD ke SD, Bunda PAUD Labuhanbatu Raih Penghargaan
Lebih lanjut dikatakan
Nahar, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
mengingatkan pentingnya pola asuh orang tua untuk mencegah terjadinya perilaku
perundungan.
Pihaknya juga sangat menyesalkan kasus perundungan yang masih marak terjadi. Terbaru,
kasus perundungan yang dilakukan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.
"Jika dimungkinkan perlu juga dilakukan asesmen terhadap keluarga pelaku
karena orang tua pelaku bertanggungjawab juga atas pola pengasuhan yang mereka
terapkan," ujar Nahar.
Kasus ini menjadi pembicaraan warganetsetelah video rekaman perundungan
beredar luas di media sosial.
Nahar menyatakan, terduga pelaku yang telah melakukan tindak pidana kekerasan
fisik terhadap anak yang melanggar Pasal 76C dan dengan ancaman pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak.
"Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan
dan atau denda paling banyak Rp72 juta," katanya.
Baca Juga :Kemendikbudristek Buka Seleksi 16.102 CPNS, Catat Syarat dan Jadwalnya
Apabila kejadian tersebut mengakibatkan luka berat yang dialami bagi anak yang
menjadi korban, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan
atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sanksi pidana lain juga dapat dikenakan sesuai Pasal 170 KUHP jika kekerasan
mengakibatkan luka dan dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
(dhan/ant)