Peran Sekolah dan Keluarga Penting Cegah Bullying
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (FOTO ANTARA)
Nahar menyatakan, terduga pelaku yang telah melakukan tindak pidana kekerasan
fisik terhadap anak yang melanggar Pasal 76C dan dengan ancaman pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak.
"Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan
dan atau denda paling banyak Rp72 juta," katanya.
Baca Juga:
Baca Juga :Kemendikbudristek Buka Seleksi 16.102 CPNS, Catat Syarat dan Jadwalnya
Apabila kejadian tersebut mengakibatkan luka berat yang dialami bagi anak yang
menjadi korban, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan
atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sanksi pidana lain juga dapat dikenakan sesuai Pasal 170 KUHP jika kekerasan
mengakibatkan luka dan dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
(dhan/ant)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
BRI Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Tambangan Demi Ringankan Beban
Tersangka Pembunuh Wartawan Beserta Keluarga Diserahkan Ke Kejari Karo
Kasus Bullying Meningkat, UKM KDH FH UNSAM Sosialisasikan Pencegahan Bullying
TP-PKK Sergai Dorong Percepatan Penurunan Stunting Melalui Sosialisasi PPKS-Satyagatra
SMP 6 Pemalang Gelar Kegiatan Parenting Class, Haruskah Orangtua Ikut ? Ini Jawabannya
Siswi SMA di Karimun Lompat ke Laut, Diduga Korban Bullying
Komentar