Gegara Seragam Mahal, Disdik Jatim Copot Kepsek di Tulungagung

internet
ilustrasi
"Kami membuat surat edaran mempertegas kembali
kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi
ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah
bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegasnya.
Aries membeberkan, dalam surat edaran yang
diterbitkan Dinas Pendidikan Jatim menegaskan, wali murid bebas untuk
mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun.
Kebebasan mendapatkan seragam ini, lanjut Aries
berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset
dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam
Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca Juga :Edan! 3 Kakek Cabuli Bocah 10 Tahun, Modus Diimingi Uang Rp5 RibuAries menyebut, sekolah juga wajib memberi toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran.
"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," terangnya.
Jika ditemukan persoalan yang sama, Aries tidak segan akan memberi sanksi kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK, dan SLB. (HM/dtc).
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Kepala SMAN 1 KedungwaruSOPdinonaktifkanHargalanggarmahalnyapolemikseragamstandar operasional prosedur
Berita Terkait

Camat Sei Rampah Lantik Pj. Kades Pematang Pelintahan

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Kades Pekan Tanjung Beringin Raih Penghargaan Nasional atas Percepatan Penurunan Stunting

dr. Weng Turut Diperiksa Bawaslu Manggarai Barat

Usai Berikan Klarifikasi di Bawaslu, Harun Anggap Semangat Baru Untuk Perubahan Madina

IHSG Terseret Buruknya Kinerja Bursa Di Asia, Harga Emas Lanjutkan Kenaikan
Komentar