Bawaslu Deli Serdang Rekrut Panwascam, Ini Syaratnya

- Kamis, 15 September 2022 20:10 WIB
Bawaslu Deli Serdang Rekrut Panwascam, Ini Syaratnya
Ketua Bawaslu Deli Serdang, M Ali Sitorus (tengah) didampingi dua Komisioner Bawaslu Deli Serdang saat persiapan pembentukan Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang. (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Dalam rangka pemilu serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang membuka rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) pada 21-27 September 2022.

Advertisement

"Badan adhoc ini disiapkan untuk pemilu 2024. Bawaslu Deli Serdang berharap calon pengawas pemilu kecamatan terpilih nantinya memiliki integritas yang tinggi, dapat bekerja penuh waktu, dan dapat menjalankan tugas sesuai aturan undang-undang," kata Ketua Bawaslu Deli Serdang M Ali Sitorus.

Baca Juga:

Pendaftaran bisa dilakukan langsung atau lewat pesan elektronik. Pelamar yang ingin mengantarkan berkas lamarannya secara langsung atau via pos kilat bisa mengirimkannya ke kantor Bawaslu Deli Serdang di Jalan Tanjung Garbus I No 288 Desa Jati Sari Kecamatan Lubuk Pakam.

Sedangkan pendaftar yang ingin mengirim berkas melalui email bisa dikirim ke [email protected]. Sedangkan formulir pendaftaran dapat diunduh melalui situs resmi Bawaslu Deli Serdang, http://deliserdang.bawaslu.go.id/.

Berikut persyaratan calon anggota Panwascam:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu.

13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun dokumen yang diperlukan saat mengajukan surat lamaran adalah:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.

3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli.

4. Daftar Riwayat Hidup.

5. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas.

6. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.

7. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

8. Surat pernyataan.

9. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Perlu diketahui bahwa:

1. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

2. Masing- masing wilayah kecamatan menggunakan warna map berbeda.

a. Pantai Labu, Beringin, Lubuk Pakam, Pagar Merbau, Galang, Bangun Purba menggunakan map Kuning.

b. Tanjung Morawa, STM Hilir, STM Hulu, Gunung Meriah, Patumbak, Batangkuis menggunakan map Biru.

c. Deli Tua, Namorambe, Sibiru-biru, Kutalimbaru, Sibolangit, Pancur Batu menggunakan map Merah.

d. Percut Sei Tuan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, Sunggal menggunakan map Hijau.

3. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. (EH)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru