Bawaslu Sergai Buka Pendaftaran Panwaslu, Catat Tanggal dan Persyaratannya

- Senin, 12 September 2022 21:19 WIB
Bawaslu Sergai Buka Pendaftaran Panwaslu, Catat Tanggal dan Persyaratannya
Ketua Bawaslu Serdang Bedagai Agusli Matondang, saat dikantornya (Foto: Bawaslu Sergai/istimewa)

bulat.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan membuka rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan yang akan dijadwalkan pada 21-27 September 2022 mendatang. 

Advertisement

Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Ketua Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai Agusli Matondang, pada Senin (12/9/2022) siang, mengatakan untuk saat ini rekrutmen Panwaslu tersebut masih proses sosialisasi. Selanjutnya, pada tanggal 15-21 September 2022 dibuka tahap Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan.

Baca Juga:

"Untuk tahap pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dibuka tanggal 21-27 September 2022," ujar Agusli Mantondang.

Untuk setiap Kecamatan, dibutuhkan hanya 3 Panwaslu. Jadi ada 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai, kalau ditotal yang diterima nantinya hanya 51 orang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Serdang Bedagai.

"Kita berharap partisipasi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai yang sudah memenuhi syarat untuk segera mendaftar sebagai Panwaslu Kecamatan. Mari sama-sama kita mengawasi Pemilu agar lebih demokratis dan sesuai undang-undang," harap Agusli.

Sementara, menurut Kordinator Divisi SDM Bawaslu Serdang Bedagai Samsul, nantinya masyarakat agar memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan sebagai Panwaslu Kecamatan. 

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi : 

a. Persyaratan

1. Warga negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 ( dua puluh lima tahun)

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik Indonesia, Bhinneka tunggal Ika, dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 3 ( tiga ) tahun atau lebih.

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil

6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk ( KTP ) elektronik.

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 ( lima ) tahun pada saat mendaftar

9. Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun.

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah apabila terpilih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu

13. Berpendidikan Paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan / atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil ( PNS )

Kelengkapan Persyaratan

1. Surat lamaran ( lampiran II )

2. Foto copy kartu tanda penduduk ( KTP ) elektronik

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 3 ( tiga ) lembar latar belakang merah

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan foto copy ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli.

5. Daftar riwayat hidup ( lampiran III )

6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas

7. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.

8. Surat izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil ( PNS ), (lampiran IV )

9. Surat pernyataan ( lampiran V )

   a). Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, dan cita cita proklamasi 17 Agustus tahun 1945

b). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau lebih.

c). Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun pada saat mendaftar.

d). Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun 

e). Bersedia bekerja penuh waktu

f). Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah apabila terpilih.

g). Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu

h). Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

i). Mampu secara rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan bagi yang terpilih.

(and)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru