Begini Rekonstruksi Pembunuhan Rosida Damanik
bulat.co.id - Polres Siantar lakukan rekonstruksi pembunuhan Rosida br. Damanik yang dilakukan kekasihnya sendiri Liharmansyah Saragih.
Rekonstruksi dipimpin Kapolres Siantar AKBP Fernando SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung. Rekonstruksi pembunuhan Rosida br. Damanik, di dekat lokasi Pemandian Pulau Batu (Pulbat) di Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Sitalasari, Kota Siantar sebagaimana Laporan Polisi (LP) No: LP/A/517/VII/2022/SPKT/Polres Pem. STR/Polda Sumut tanggal 11 Juli 2022.
Baca Juga:
Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan di depan Ruangan Sat Reskrim Polres Siantar, Jumat (2/9/2022) pukul 10.00 WIB yang dihadiri KBO Sat Reskrim IPTU BR Simanjuntak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar Selamat Riady, Penasehat Hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum Siantar-Simalungun Besar Banjarnahor, Keluarga korban L inamhot Damanik dan Saksi Ronny Panuturan Siahaan serta personil Sat Reskrim Polres Siantar.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menyampaikan rekonstruksi di mulai dari awal sebelum kejadian hingga selesainya kejadian yang dilakukan peragaan adegan per adegan. Semuanya langsung diperagakan saksi dan tersangka yang disaksikan JPU dengan 32 adegan untuk memberikan gambaran secara nyata sehingga dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka terjadi sinkronisasi dan kejelasannya.
Tersangka Liharmansyah Saragih dihadirkan langsung untuk memperagakan 32 adegan kasus pembunuhan, dimana adegan Pertama berawal pada hari Minggu (10/7/2022) sekira pukul 02.30 WIB. Tersangka berada di ruang tengah rumah kost melihat korban bersama seorang laki-laki yang tidak dikenalnya masuk kedalam salah satu kamar kos di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Adegan kedua, tersangka mendengar suara desahan dari dalam kamar. Kemudian tersangka mengintip kedalam kamar melalui dinding berlubang dan tersangka melihat korban bersama laki-laki yang tidak dikenal tersebut melakukan hubungan intim.
Adegan ketiga, pada hari Minggu (10/7/2022) siang sekira pukul 12.00 WIB setelah laki-laki yang tidak dikenal tersebut pergi, selanjutnya korban menemui tersangka dan mengajak mandi-mandi ke Pulbat.
Selanjutnya pada adegan keempat, sekira pukul 12.30 Wib tersangka bersama korban berjalan bersama menuju lokasi Pemandian Pulbat dengan membawa tas ransel warna hitam abu-abu merk profesional sport yang berisikan handuk dan pakaian. Saat duduk-duduk di area perladangan kelapa sawit dekat sungai lokasi Pemandian Pulbat, tersangka menanyakan kepada korban tentang perselingkuhan yang dilakukan korban dengan laki-laki lain sehingga menyebabkan terjadi pertengkaran mulut.
Pada adegan kesembilan mulai terjadi perkelahian yang diawali tersangka menarik rambut korban. Kemudian korban melakukan perlawanan dengan menarik dan menggigit jari tangan kanan tersangka.
Adegan terakhir, tersangka tiba di Polsek Siantar Martoba dan mengaku telah melakukan pembunuhan. Akibat perbuatannya itu tersangka Liharmansyah Saragih dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana. (ES)