Yayasan Kalam Kudus Pematang Siantar Diduga Manipulasi Dana Pensiun Guru

- Sabtu, 27 Agustus 2022 19:43 WIB
Yayasan Kalam Kudus Pematang Siantar Diduga Manipulasi Dana Pensiun Guru
Daulat Sihombing (Foto: Ist)

bulat.co.id - Yayasan Kalam Kudus Pematang Siantar diduga manipulasi dana pensiun guru. Hal ini diutarakan kuasa hukum guru-guru yang sudah pensiun, Daulat Sihombing pada Jumat (26/8/2022) siang.

Advertisement

Kata Daulat, pada tanggal 30 Juni 2022, 6 guru sekolah Kalam Kudus Kota Pematang Siantar dipensiunkan. Keenam guru yang dipensiunkan itu yakni Hotman Sipahutar, bekerja sejak 1 Juli 1996 dan pensiun pada 30 Juni 2022 dimana masa kerja 26 tahun 4 bulan dan gaji terakhir Rp 3.600.000 per bulan. Sedangkan pesangon yang dibayarkan Rp. 91.100.000. Kedua, Winseslaus Simanihuruk bekerja sejak 30 Juli 1985, pensiun 30 Juni 2022, kerja 36 tahun 11 bulan gaji terakhir Rp. 4.418.000 per bulan, pesangon dibayar Rp. 106.874.523. 

Baca Juga:

Ketiga, Emerita Purba, bekerja 2 Agustus 1999, pensiun 30 Juni 2022, masa kerja 22 tahun 10 bulan, gaji terakhir Rp. 3.518.000 per bulan, pesangon dibayar Rp. 84.257.475. Keempat, Lince Purnama Tampubolon bekerja 4 Juni 1982, dipensiunkan 30 Juni 2022, kerja 40 tahun, gaji terakhir Rp. 4.617.000 per bulan, pesangon dibayar Rp. 111.000.000. 

Kelima, Erpita D. Sihombing, bekerja 1 Juli 1985, pensiun 30 Juni 2022, masa kerja 37 tahun, gaji terakhir Rp. 4.451.800 per bulan, pesangon dibayar Rp. 109.938.773, dan terakhir, Hermida Purba, bekerja 1 Juni 1986, pensiun 30 Juni 2022, masa kerja 36 tahun, gaji terakhir sebesar Rp. 4.154.327 per bulan, pesangon dibayar Rp. 106.874.523.

Menurut Daulat Sihombing selaku kuasa hukum keenam guru pensiun, bahwa nominal pembayaran pesangon pensiun para guru kliennya patut diduga telah dimanipulasi oleh Direktur Pelaksana Yayasan Kalam Kudus Kota Pematang Siantar, Paulina. Pasalnya, pada Pengadilan Negeri Medan Periode 2006-2016 ini, Peraturan Yayasan Kalam Kudus Indonesia Tahun 2019, Pasal 39 point 5 (lima), telah menegaskan bahwa : “Pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena mencapai batas usia pensiun/pensiun dini, diberikan uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UMK) dan penggantian hak (PH) sesuai Pasal 167 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu sebesar 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja dan 1 (satu) kali uang penggantian hak."

Mengacu pada Peraturan tersebut, seharusnya hak pesangon pensiun dari Hotman Sipahutar dengan jumlah Rp. 146.500.880.- , Emerita Purba dengan jumlah Rp. 180.801.720.-, Erpita D. Sihombing dengan jumlah Rp. 137.757.481.

Advokat Peradi yang juga mantan Staf Ahli Walikota Pematang Siantar ini juga mempertanyakan tindakan Pengurus Yayasan Kalam Kudus, yang membebani gaji, THR dan pesangon pensiun para guru dengan PPh berkisar 5% s/d 15 %. Apakah pemotongan beban pajak tersebut didasarkan pada peraturan perundang- undangan yang benar, dan/ atau apakah pemotongan beban pajak tersebut disetor ke kas negara. Hal ini kata Daulat, akan segera dikonfirmasi pada instansi perpajakan. 

Daulat menjelaskan, ia telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara bipartit namun tidak mendapat penyelesaian yang konkrit dari Pengurus Yayasan Kalam Kudus. Bahkan justru menekan kliennya Winseslaus Simanihuruk dan Hermida Purba agar mencabut surat kuasa, sehingga ia terpaksa mengajukannya secara mediasi ke Disnaker Kota Pematangsiantar dan segera mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat sebagai perbuatan melawan hukum.

 "Kita akan tempuh jalur hukum," kata Daulat.

Sementara, Direktur Pelaksana Yayasan Kalam Kudus Kota Pematang Siantar, Paulina, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan. Pesan yang disampaikan juga tak kunjung dibalas, Sabtu (27/8/2022) pukul 18.30 WIB. 

(ES)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru