Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Hotel dan THM Pematang Siantar Dirazia
bulat.co.id - Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di Kota Pematang Siantar, sejumlah hotel melati dan tempat hiburan malam (THM) dirazia.
Razia gabungan itu dipimpin oleh Kabag Ops Polres Siantar, Kompol Muri Yasnal dan personil Denpom I/1 Pematang Siantar serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar yang digelar pada Kamis (25/8/2022) sekira pukul 23.45 Wib hingga Jumat (26/8/2022) pukul 03.00 WIB dinihari.
Baca Juga:
Sejumlah hotel dan THM yang menjadi sasaran razia gabungan itu yakni Flamboyan Hotel di Jalan Kain Suji No49, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Nadia Hotel di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun THM Evo Star Club dan KTV di Jalan Parapat KM 7, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun dan THM Koin Bar di Jalan Parapat, Kelurahan Nagahuta Timur, Kec. Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar.
Kabag Ops Polres Siantar, Kompol Muri Yasnal mengatakan bahwa kegiatan razia gabungan dilaksanakan guna meningkatkan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Pematang Siantar. "Kegiatan razia gabungan terkhusus dilakukan di lokasi THM (Tempat Hiburan Malam) dan hotel," katanya.
Setelah mendatangi THM dan hotel, Kompol Muri Yasnal selaku koordinator menghimbau kepada para pengunjung THM dan hotel agar menjauhi penyalahgunaan narkoba serta prostitusi dan selalu mematuhi protokol kesehatan mengingat naiknya angka Covid-19 di Indonesia terkhusus di Kota Pematang Siantar.
Selain itu, Kompol Muri Yasnal juga menghimbau kepada para pelaku usaha THM agar menghentikan seluruh kegiatan di THM pada waktu yang telah ditentukan. Razia itu dilaksanakan hingga Jumat (26/8/2022) dinihari sekira pukul 03.00 Wib dan seluruh kegiatan selesai dilaksanakan secara umum berjalan aman.
(ES)